Sasaran dan Ruang
Lingkup PAUD Formal serta Implikasi Konvensi Hak Anak pada PAUD Jalur Formal
Pada
umumnya di Indonesia, anak yang mengikuti atau menjadi sasaran program TK/RA
adalah yang telah berusia 4-6 tahun. Pengembangan kegiatan pada TK/RA tersebut
dapat dilakukan dengan cara terpadu, kegiatan rutin, kegiatan terprogram,
kegiatan spontan, dan keteladanan.
Implikasi
bagi lembaga pendidikan, dalam hal ini TK/RA terkait dengan tuntutan
nilai-nilai KHA adalah progran pendidikan prasekolah yang dikembangkan bukan
hanya diperlukan dan bertujuan menampung anak semata, memfasilitasi kegiatan
bermain saja, tetapi pilih dan kembangkanlah aktivitas yang dapat menumbuhkan
dan memperbesar daya otak anak, serta melindungi dan mengakomodasi hak-hak
anak.
Untuk
itu TK/RA harus merencanakannya secara matang. Program yang terencana akan
banyak membantu membentuk ulang atau meningkatkan kualitas dan kuantitas otak
anak, karena lingkungan, khususnya lingkungan sekolah dan tempat beraktivitas
anak sangat berpengaruh hebat.
Secara
umum kegiatan yang dapat dilakukan untuk mencapai maksud di atas di antaranya
adalah menyediakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan dan belajar anak,
mengarahkan perilaku anak dengan kegiatan mendidik-mengajar, serta membantu
memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi anak dengan bimbingan yang
tepat.
Untuk
mencapai harapan itu, cara yang dianggap paling tepat dan relevan adalah segala
kegiatan pengembangannya didasarkan atas pengembangan yang berbasis dan
berprinsip pada perkembangan, kebutuhan dan karakteristik belajar anak dan
memperhatikan seluruh dimensi tumbuh kembang anak, sehingga proses dan hasil
tindakan pengembangan lebih bermakna dan fungsional bagi kehidupan anak.
No comments:
Post a Comment