Thursday, June 30, 2016

Sasaran dan Ruang Lingkup PAUD Formal serta Implikasi Konvensi Hak Anak pada PAUD Jalur Formal

Sasaran dan Ruang Lingkup PAUD Formal serta Implikasi Konvensi Hak Anak pada PAUD Jalur Formal
               Pada umumnya di Indonesia, anak yang mengikuti atau menjadi sasaran program TK/RA adalah yang telah berusia 4-6 tahun. Pengembangan kegiatan pada TK/RA tersebut dapat dilakukan dengan cara terpadu, kegiatan rutin, kegiatan terprogram, kegiatan spontan, dan keteladanan.
               Implikasi bagi lembaga pendidikan, dalam hal ini TK/RA terkait dengan tuntutan nilai-nilai KHA adalah progran pendidikan prasekolah yang dikembangkan bukan hanya diperlukan dan bertujuan menampung anak semata, memfasilitasi kegiatan bermain saja, tetapi pilih dan kembangkanlah aktivitas yang dapat menumbuhkan dan memperbesar daya otak anak, serta melindungi dan mengakomodasi hak-hak anak.
               Untuk itu TK/RA harus merencanakannya secara matang. Program yang terencana akan banyak membantu membentuk ulang atau meningkatkan kualitas dan kuantitas otak anak, karena lingkungan, khususnya lingkungan sekolah dan tempat beraktivitas anak sangat berpengaruh hebat.
               Secara umum kegiatan yang dapat dilakukan untuk mencapai maksud di atas di antaranya adalah menyediakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan dan belajar anak, mengarahkan perilaku anak dengan kegiatan mendidik-mengajar, serta membantu memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi anak dengan bimbingan yang tepat.

               Untuk mencapai harapan itu, cara yang dianggap paling tepat dan relevan adalah segala kegiatan pengembangannya didasarkan atas pengembangan yang berbasis dan berprinsip pada perkembangan, kebutuhan dan karakteristik belajar anak dan memperhatikan seluruh dimensi tumbuh kembang anak, sehingga proses dan hasil tindakan pengembangan lebih bermakna dan fungsional bagi kehidupan anak.

No comments:

Post a Comment