Batasan Pendidikan
Anak Usia Dini Jalur Formal
Mengacu
pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PAUD jalur formal adalah
pendidikan yang terstruktur sebagai upaya pembinaan dan pengembangan anak
berusia 4-6 tahun yang dilaksanakan melalui Taman Kanak-kanak, Raudhatul Atfal,
dan bentuk lain yang sederajat.
Bentuk
PAUD formal secara umum berfungsi untuk; mengenalkan peraturan dan menanamkan
disiplin pada anak sejak dini; mengenalkan anak dengan dunia sekitarnya sejak
dini; menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik sejak dini; mengembangkan
kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi sejak dini; mengembangkan
keterampilan, kreativitas, dan kemampuan yang dimiliki anak secara optimal;
serta menyiapkan anak untuk memasuki pendidikan dasar dengan lebih matang.
Kurikulum
dilaksanakan dalam rangka membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik
psikis dan fisik yang meliputi moral dan
nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik,
kemandirian dan seni.
Pendekatan
pembelajaran pada pendidikan TK adalah sebagai berikut; Pembelajaran
berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak; berorientasi pada
kebutuhan anak; bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain; menggunakan
pendekatan tematik; kreatif dan inovatif; lingkungan kondusif; mengembangkan
kecakapan hidup.
No comments:
Post a Comment