Thursday, June 30, 2016

Batasan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Formal

Batasan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Formal
               Mengacu pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PAUD jalur formal adalah pendidikan yang terstruktur sebagai upaya pembinaan dan pengembangan anak berusia 4-6 tahun yang dilaksanakan melalui Taman Kanak-kanak, Raudhatul Atfal, dan bentuk lain yang sederajat.
               Bentuk PAUD formal secara umum berfungsi untuk; mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak sejak dini; mengenalkan anak dengan dunia sekitarnya sejak dini; menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik sejak dini; mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi sejak dini; mengembangkan keterampilan, kreativitas, dan kemampuan yang dimiliki anak secara optimal; serta menyiapkan anak untuk memasuki pendidikan dasar dengan lebih matang.
               Kurikulum dilaksanakan dalam rangka membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi  moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni.

               Pendekatan pembelajaran pada pendidikan TK adalah sebagai berikut; Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak; berorientasi pada kebutuhan anak; bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain; menggunakan pendekatan tematik; kreatif dan inovatif; lingkungan kondusif; mengembangkan kecakapan hidup.

No comments:

Post a Comment