Thursday, June 30, 2016

Hakikat Hak Anak

Hakikat Hak Anak
               Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu; 1) Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis, dan 2) Anak sebagai fenomena sosial dan legal.
               Anak sebagai manusia, memiliki hak asasi. Hak asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Adapun bidang dan jenis hak asasi manusia di dunia secara umum meliputi; hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, serta hak asasi sosial budaya. Sedang hak asasi manusia Indonesia dituangkan dalam undang-undang nomor 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita serta hak anak.
               Terkait hak anak, terutama yang tertuang dalam KHA (Konvensi Hak Anak) secara umum adalah bahwa; setiap anak berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan terbaik, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan, setiap anak berhak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang berbahaya serta setiap anak berhak atas tingkat hidup yang layak.
               Sumber lain yang dapat menunjukkan tentang hak-hak anak dapat disimak dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak sebagai berikut; hak untuk hidup; hak anak untuk dilindungi orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara; hak anak untuk beribadah; hak anak untuk dilindungi secara hukum dari tindak kekerasan fisik, mental, dan penelantaran; hak pendidikan,; hak untuk beristirahat dan berekspresi; hak memperoleh kesehatan; hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial.

               Jadi jika disimpulkan hak-hak setiap anak meliputi hak untuk; dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan; memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak; hidup dalam komunitas yang aman, damai, dan lingkungan yang sehat; mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif; mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; diberikan kesempatan bermain dan waktu santai; dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan dan dari mara bahaya; dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah; mengekspresikan pendapat sendiri.

No comments:

Post a Comment