Hakikat Hak Anak
Dalam
memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu; 1) Anak sebagai
fenomena biologis dan psikologis, dan 2) Anak sebagai fenomena sosial dan
legal.
Anak
sebagai manusia, memiliki hak asasi. Hak asasi manusia diartikan sebagai hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Adapun bidang dan jenis hak
asasi manusia di dunia secara umum meliputi; hak asasi pribadi, hak asasi
politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, serta hak
asasi sosial budaya. Sedang hak asasi manusia Indonesia dituangkan dalam
undang-undang nomor 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia, menyebutkan bahwa
jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi, hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita serta hak anak.
Terkait
hak anak, terutama yang tertuang dalam KHA (Konvensi Hak Anak) secara umum
adalah bahwa; setiap anak berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan terbaik,
setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan, setiap anak berhak untuk
dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang berbahaya serta setiap
anak berhak atas tingkat hidup yang layak.
Sumber
lain yang dapat menunjukkan tentang hak-hak anak dapat disimak dalam UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang tersebut secara
eksplisit menyebutkan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak sebagai berikut;
hak untuk hidup; hak anak untuk dilindungi orangtua, keluarga, masyarakat, dan
negara; hak anak untuk beribadah; hak anak untuk dilindungi secara hukum dari
tindak kekerasan fisik, mental, dan penelantaran; hak pendidikan,; hak untuk
beristirahat dan berekspresi; hak memperoleh kesehatan; hak untuk dilindungi
dari eksploitasi sosial.
Jadi
jika disimpulkan hak-hak setiap anak meliputi hak untuk; dilahirkan, memiliki
nama dan kewarganegaraan; memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak;
hidup dalam komunitas yang aman, damai, dan lingkungan yang sehat; mendapatkan
makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif; mendapatkan pendidikan yang
baik dan mengembangkan potensinya; diberikan kesempatan bermain dan waktu
santai; dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan dan
dari mara bahaya; dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah;
mengekspresikan pendapat sendiri.
No comments:
Post a Comment