Batasan, Bentuk dan
Kualifikasi PAUD Jalur Non Formal
Mengacu
pada pasal 28 UU No. 28 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan nonformal
adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
Bentuk-bentuk
PAUD jalur nonformal terdiri dari; TPA (Taman Pengasuhan Anak), KB (Kelompok
Bermain), SPS (Satuan Paud Sejenis), Tapas (Taman Pendidikan Anak Sholeh), TAAT
(Taman Asuh Anak Terpadu), TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), Bambim (Bina Anak
Muslim Berbasis Masjid), BAP (Bina Anak Prasa), PADU terintegrasi posyandu,
Terintegrasi BKB (Bina Keluarga Balita), Terintegrasi Sekolah Minggu, dll.
Terdapat
empat standar mutu PAUD jalur nonformal yang harus dijaga mutunya, yaitu;
standar yang berhubungan dengan tingkat pencapaian perkembangan; standar yang
berhubungan dengan pendidik dan tenaga kependidikan; standar yang berhubungan
dengan program, proses, dan penilaian, serta; standar yang berhubungan dengan
sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Implikasi Konvensi
Hak Anak pada PAUD Jalur Non-Formal
Implikasi
KHA dalam PAUD nonformal memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
KHA hendaklah tercermin dalam konteks dan penyelenggaraan PAUD nonformal.
Hal-hal
yang harus dihindari demi tegaknya KHA pada PAUD nonformal, terutama; perlakuan
tindak kekerasan pada anak PAUD nonformal; perlakuan egoisme pada anak PAUD
nonformal; perlakuan mengabaikan kebutuhan gizi anak PAUD nonformal; pengabaian
anak dengan tidak memberi stimulus yang tepat
No comments:
Post a Comment