Ragam Tindak Kekerasan
pada Anak Usia Dini
Pengertian
kekerasan pada anak adalah tindakan yang mempengaruhi perkembangan anak
sehingga tidak optimal lagi atau perlakuan salah terhadap fisik dan emosi anak,
menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan juga penyalahgunaan seksual,
melalui penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi terhadap anak. Jadi secara
umum kekerasan didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu
individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau
mental. Bentuk dan jenis kekerasan pada anak di antaranya sebagai berikut;
physical abuse, nutritional abuse, sexual abuse, drug abuse, emotional abuse,
medical care abuse, mengabaikan (Neglect).
Faktor-faktor
pemicu terjadinya tindak kekerasan pada anak usia dini , diantaranya
berhubungan dengan stres dalam keluarga. Sedangkan faktor pemicu signifikan
dapat berhubungan dengan masalah ekonomi, disfungsi keluarga dan akibat
perilaku anak itu sendiri.
Mengenali Anak Usia
Dini yang Mengalami Tindak Kekerasan
Kekerasan
adalah tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu yang lain
sehingga mengakibatkan gangguan fisik maupun mental. Sedangkan kekerasan
terhadap anak dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya hak anak untuk
mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan juga
dapat dilakukan oleh orang tua dan keluarga dalam pemenuhan hak anak yang
disebut dengan perlakuan salah terhadap anak yang berhubungan dengan kekerasan
dalam rumah tangga.
Untuk
memahami kekerasan pada anak, sebelumnya harus dikenali beberapa faktor
terkait, terutama faktor risikonya. Faktor risiko adalah faktor-faktor yang
dapat berkontribusi untuk terjadinya suatu masalah atau kejadian. Dampak
penganiayaan dan kekerasan pada anak akan mengakibatkan gangguan
bio-psiko-sosial anak. Hal ini dapat terjadi dalam jangka pendek dan jangka
panjang. Anak mempunyai masa depan yang masih panjang sehingga perlu pemantauan
dan program tindakan yang terus-menerus bagi anak korban penganiayaan dan
kekerasan.
Pelibatan Orangtua
dan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan pada Anak Usia
Dini
Mengingat
sedemikian kompleks maka usaha pencegahan kekerasan terhadap anak tergantung
pada program dan layanan yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagaimana
masyarakat masyarakat memaknai isu kekerasan ini.
Strategi
pencegahan yang dapat digunakan meliputi pencegahan; primer; sekunder; tersier.
Pencegahan primer merupakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang tua
dengan upaya peningkatan pola asuh serta mencegah terjadinya perlakuan salah
kepada anak. Pencegahan sekunder dilakukan kepada kelompok masyarakat yang
memiliki risiko tinggi dengan pemberian penyuluhan. Pencegahan tersier adalah
pencegahan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pengasuhan yang
dilakukan secara terpadu yang melibatkan seluruh komponen seperti keluarga dan
masyarakat.
Salah
satu program pemerintah yang melindungi anak adalah Keppres No. 88 tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.
Peran
orangtua dan masyarakat dalam menghindari kekerasan terhadap anak antara lain
dapat dilakukan melalui penegakan disiplin dan hukuman yang diberikan kepada
anak.
No comments:
Post a Comment