Hakikat Hak Anak
Dalam
memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu; 1) Anak sebagai
fenomena biologis dan psikologis, dan 2) Anak sebagai fenomena sosial dan
legal.
Anak
sebagai manusia, memiliki hak asasi. Hak asasi manusia diartikan sebagai hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Adapun bidang dan jenis hak
asasi manusia di dunia secara umum meliputi; hak asasi pribadi, hak asasi
politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, serta hak
asasi sosial budaya. Sedang hak asasi manusia Indonesia dituangkan dalam
undang-undang nomor 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia, menyebutkan bahwa
jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi, hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita serta hak anak.
Terkait
hak anak, terutama yang tertuang dalam KHA (Konvensi Hak Anak) secara umum
adalah bahwa; setiap anak berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan terbaik,
setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan, setiap anak berhak untuk
dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang berbahaya serta setiap
anak berhak atas tingkat hidup yang layak.
Sumber
lain yang dapat menunjukkan tentang hak-hak anak dapat disimak dalam UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang tersebut secara
eksplisit menyebutkan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak sebagai berikut;
hak untuk hidup; hak anak untuk dilindungi orangtua, keluarga, masyarakat, dan
negara; hak anak untuk beribadah; hak anak untuk dilindungi secara hukum dari
tindak kekerasan fisik, mental, dan penelantaran; hak pendidikan,; hak untuk
beristirahat dan berekspresi; hak memperoleh kesehatan; hak untuk dilindungi
dari eksploitasi sosial.
Jadi
jika disimpulkan hak-hak setiap anak meliputi hak untuk; dilahirkan, memiliki
nama dan kewarganegaraan; memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak;
hidup dalam komunitas yang aman, damai, dan lingkungan yang sehat; mendapatkan
makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif; mendapatkan pendidikan yang
baik dan mengembangkan potensinya; diberikan kesempatan bermain dan waktu
santai; dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-nyiaan, kekerasan dan
dari mara bahaya; dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah;
mengekspresikan pendapat sendiri.
Hak-hak Anak Usia
Dini
Anak
adalah sosok yang luar biasa dan menakjubkan. Kondisi ini sering disebut
sebagai golden age (usia emas).
Hak-hak
anak usia dini yang cukup penting di antaranya adalah sebagai berikut; berhak
dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan; berhak untuk hidup dalam
komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat; berhak untuk mendapatkan
makanan yang cukup dan tubuh yang sehat serta aktif; berhak untuk mendapatkan
pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya; berhak diberikan kesempatan
bermain dan waktu santai; berhak untuk dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi,
penyia-nyiaan, kekerasan dan mara bahaya; berhak untuk dipertahankan dan
diberikan bantuan oleh pemerintah; berhak untuk mengekspresikan pendapat
sendiri.
Konvensi Hak-hak Anak
Konvensi Hak Anak (KHA) berhasil
disahkan pada bulan November 1989 dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB.
Rumusan yang tertuang dalam konvensi ini terdiri dari 54 pasal. Berdasarkan
strukturnya, konvensi ini dibagi menjadi 4 bagian yakni; preambule (mukadimah)
yang berisi konteks Konvensi Hak Anak; bagian satu yang mengatur hak bagi semua
anak; bagian dua yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konveksi Hak
Anak; bagian tiga yang mengatur masalah pemberlakuan Konvensi.
Sedangkan
berdasarkan isinya, ada empat cara mengategorikan Konvensi Hak Anak, yakni;
kategori berdasarkan Konvensi Induk Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa Konvensi
Hak Anak mengandung hak-hak sipil politik dan hak-hak ekonomi sosial budaya;
ditinjau dari sisi yang berkewajiban melaksanakan Konvensi Hak Anak, yaitu
negara dan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak, yakni orang dewasa
pada umumya; menurut cara pembagian yang sangat populer dibuat berdasarkan
cakupan hal yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni hak atas
kelangsungan hidup, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi dalam
kehidupan masyarakat; menurut cara pembagian yang dirumuskan oleh Komite Hak
Anak menjadi delapan kategori.
Terdapat
empat prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni sebagai berikut;
prinsip non diskriminasi; prinsip yang terbaik bagi anak;prinsip atas hak
hidup, kelangsungan dan perkembangan; prinsip penghargaan terhadap anak.
Melengkapi
putusan Konvensi supaya dapat dilaksanakan, terdapat himbauan dunia dalam
penekanan hak-hak anak. Inti dari himbauan berisi menggiring agar tindakan
negara-negara di dunia dapat selaras dengan substansi yang diharapkan oleh isi
KHA. Konsekuensi bagi Indonesia yang telah meratifikasi KHA adalah berkewajiban
mengimplementasikan isi dari KHA secara konsisten.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh
negara,antara lain ialah sebagai berikut; mengakui hak-hak anak yang dirumuskan
dalam konvensi; melakukan langkah-langkah legislatif; melakukan langkah-langkah
administratif; melakukan langkah-langkah budgetair; melakukan langkah-langkah
pendidikan; melakukan kerja sama internasional, bilateral, maupun multilateral,
melibatkan dan bekerjasama dengan badan-badan PBB, organisasi-organisasi non
pemerintah baik di tingkat nasional maupun internasional; tidak melakukan
tindakan-tindakan yang berkaitan dengan hak-hak yang bersifat negatif.
No comments:
Post a Comment