Thursday, June 30, 2016

Batasan, Bentuk dan Kualifikasi PAUD Jalur Non Formal

Batasan, Bentuk dan Kualifikasi PAUD Jalur Non Formal
               Mengacu pada pasal 28 UU No. 28 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
               Bentuk-bentuk PAUD jalur nonformal terdiri dari; TPA (Taman Pengasuhan Anak), KB (Kelompok Bermain), SPS (Satuan Paud Sejenis), Tapas (Taman Pendidikan Anak Sholeh), TAAT (Taman Asuh Anak Terpadu), TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), Bambim (Bina Anak Muslim Berbasis Masjid), BAP (Bina Anak Prasa), PADU terintegrasi posyandu, Terintegrasi BKB (Bina Keluarga Balita), Terintegrasi Sekolah Minggu, dll.

               Terdapat empat standar mutu PAUD jalur nonformal yang harus dijaga mutunya, yaitu; standar yang berhubungan dengan tingkat pencapaian perkembangan; standar yang berhubungan dengan pendidik dan tenaga kependidikan; standar yang berhubungan dengan program, proses, dan penilaian, serta; standar yang berhubungan dengan sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

No comments:

Post a Comment