Thursday, June 30, 2016

Konvensi Hak-hak Anak

Konvensi Hak-hak Anak
Konvensi Hak Anak (KHA) berhasil disahkan pada bulan November 1989 dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB. Rumusan yang tertuang dalam konvensi ini terdiri dari 54 pasal. Berdasarkan strukturnya, konvensi ini dibagi menjadi 4 bagian yakni; preambule (mukadimah) yang berisi konteks Konvensi Hak Anak; bagian satu yang mengatur hak bagi semua anak; bagian dua yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konveksi Hak Anak; bagian tiga yang mengatur masalah pemberlakuan Konvensi.
               Sedangkan berdasarkan isinya, ada empat cara mengategorikan Konvensi Hak Anak, yakni; kategori berdasarkan Konvensi Induk Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa Konvensi Hak Anak mengandung hak-hak sipil politik dan hak-hak ekonomi sosial budaya; ditinjau dari sisi yang berkewajiban melaksanakan Konvensi Hak Anak, yaitu negara dan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak, yakni orang dewasa pada umumya; menurut cara pembagian yang sangat populer dibuat berdasarkan cakupan hal yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni hak atas kelangsungan hidup, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat; menurut cara pembagian yang dirumuskan oleh Komite Hak Anak menjadi delapan kategori.
               Terdapat empat prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni sebagai berikut; prinsip non diskriminasi; prinsip yang terbaik bagi anak;prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan; prinsip penghargaan terhadap anak.
               Melengkapi putusan Konvensi supaya dapat dilaksanakan, terdapat himbauan dunia dalam penekanan hak-hak anak. Inti dari himbauan berisi menggiring agar tindakan negara-negara di dunia dapat selaras dengan substansi yang diharapkan oleh isi KHA. Konsekuensi bagi Indonesia yang telah meratifikasi KHA adalah berkewajiban mengimplementasikan isi dari KHA secara konsisten.

                Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara,antara lain ialah sebagai berikut; mengakui hak-hak anak yang dirumuskan dalam konvensi; melakukan langkah-langkah legislatif; melakukan langkah-langkah administratif; melakukan langkah-langkah budgetair; melakukan langkah-langkah pendidikan; melakukan kerja sama internasional, bilateral, maupun multilateral, melibatkan dan bekerjasama dengan badan-badan PBB, organisasi-organisasi non pemerintah baik di tingkat nasional maupun internasional; tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan hak-hak yang bersifat negatif.

No comments:

Post a Comment