Konvensi Hak-hak Anak
Konvensi Hak Anak (KHA) berhasil
disahkan pada bulan November 1989 dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB.
Rumusan yang tertuang dalam konvensi ini terdiri dari 54 pasal. Berdasarkan
strukturnya, konvensi ini dibagi menjadi 4 bagian yakni; preambule (mukadimah)
yang berisi konteks Konvensi Hak Anak; bagian satu yang mengatur hak bagi semua
anak; bagian dua yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konveksi Hak
Anak; bagian tiga yang mengatur masalah pemberlakuan Konvensi.
Sedangkan
berdasarkan isinya, ada empat cara mengategorikan Konvensi Hak Anak, yakni;
kategori berdasarkan Konvensi Induk Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa Konvensi
Hak Anak mengandung hak-hak sipil politik dan hak-hak ekonomi sosial budaya;
ditinjau dari sisi yang berkewajiban melaksanakan Konvensi Hak Anak, yaitu
negara dan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak, yakni orang dewasa
pada umumya; menurut cara pembagian yang sangat populer dibuat berdasarkan
cakupan hal yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni hak atas
kelangsungan hidup, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi dalam
kehidupan masyarakat; menurut cara pembagian yang dirumuskan oleh Komite Hak
Anak menjadi delapan kategori.
Terdapat
empat prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni sebagai berikut;
prinsip non diskriminasi; prinsip yang terbaik bagi anak;prinsip atas hak
hidup, kelangsungan dan perkembangan; prinsip penghargaan terhadap anak.
Melengkapi
putusan Konvensi supaya dapat dilaksanakan, terdapat himbauan dunia dalam
penekanan hak-hak anak. Inti dari himbauan berisi menggiring agar tindakan
negara-negara di dunia dapat selaras dengan substansi yang diharapkan oleh isi
KHA. Konsekuensi bagi Indonesia yang telah meratifikasi KHA adalah berkewajiban
mengimplementasikan isi dari KHA secara konsisten.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh
negara,antara lain ialah sebagai berikut; mengakui hak-hak anak yang dirumuskan
dalam konvensi; melakukan langkah-langkah legislatif; melakukan langkah-langkah
administratif; melakukan langkah-langkah budgetair; melakukan langkah-langkah
pendidikan; melakukan kerja sama internasional, bilateral, maupun multilateral,
melibatkan dan bekerjasama dengan badan-badan PBB, organisasi-organisasi non
pemerintah baik di tingkat nasional maupun internasional; tidak melakukan
tindakan-tindakan yang berkaitan dengan hak-hak yang bersifat negatif.
No comments:
Post a Comment