Thursday, June 30, 2016

Batasan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Informal

Batasan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Informal
               Mengacu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 Pendidikan Informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan.
               Prasarat sekaligus prinsip agar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jalur informal di lingkungan keluarga dapat terlaksana dengan baik dan bermutu haruslah memenuhi dua hal utama, pertama adalah orang tua harusmemahami karakteristik anak dengan baik dan kedua hendaklah menguasai pola asuh tepat yang diterima oleh anak.
               Karakteristik penting terkait anak yang perlu dipahami orang tua di antaranya; setiap anak unik dan berbeda dengan yang lain; anak bukan orang dewasa dalam bentuk mini; dunia anak adalah dunia bermain; setiap karya anak berharga; setiap anak berhak mengekspresikan keinginannya; setiap anak berhak mencoba dan melakukan kesalahan; setiap anak memiliki naluri sebagai peneliti; setiap anak memiliki potensi yang tidak bersifat tunggal.

               Adapun ragam pola asuh yang dapat diterapkan orangtua, yaitu adalah otoriter, otoritatif, dan permisif. Pengasuhan yang otoriter ialah suatu gaya pengasuhan yang membatasi dan menghukum serta menuntut anak untuk mengikuti perintah-perintah orangtua dan menghormati pekerjaan dan usaha. Pengasuhan otoritatif, mendorong anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas dan pengendalian atas tindakan-tindakan mereka. Selanjutnya, pengasuhan yang permisif ialah suatu gaya di mana orang tua sangat tidak terlibat dalam kehidupan anak.

No comments:

Post a Comment