Batasan Pendidikan
Anak Usia Dini Jalur Informal
Mengacu
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 Pendidikan Informal adalah
pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan.
Prasarat
sekaligus prinsip agar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jalur informal
di lingkungan keluarga dapat terlaksana dengan baik dan bermutu haruslah
memenuhi dua hal utama, pertama adalah orang tua harusmemahami karakteristik
anak dengan baik dan kedua hendaklah menguasai pola asuh tepat yang diterima
oleh anak.
Karakteristik
penting terkait anak yang perlu dipahami orang tua di antaranya; setiap anak
unik dan berbeda dengan yang lain; anak bukan orang dewasa dalam bentuk mini;
dunia anak adalah dunia bermain; setiap karya anak berharga; setiap anak berhak
mengekspresikan keinginannya; setiap anak berhak mencoba dan melakukan
kesalahan; setiap anak memiliki naluri sebagai peneliti; setiap anak memiliki
potensi yang tidak bersifat tunggal.
Adapun
ragam pola asuh yang dapat diterapkan orangtua, yaitu adalah otoriter,
otoritatif, dan permisif. Pengasuhan yang otoriter ialah suatu gaya pengasuhan
yang membatasi dan menghukum serta menuntut anak untuk mengikuti
perintah-perintah orangtua dan menghormati pekerjaan dan usaha. Pengasuhan
otoritatif, mendorong anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas dan
pengendalian atas tindakan-tindakan mereka. Selanjutnya, pengasuhan yang
permisif ialah suatu gaya di mana orang tua sangat tidak terlibat dalam
kehidupan anak.
No comments:
Post a Comment